Kamis, 02 April 2009
Berapa Sih Gaji Anggota DPR....?????
Saat ini ribuan caleg berlomba-lomba menjadi anggota DPR. Tapi ngomong-ngomong berapa sih gaji mereka?
Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali.
Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing
anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan
atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam
satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun
totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat
sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika
dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun
mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana
yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007
mencapai Rp 787.100.000.
Wow!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar